SBR | BANDUNGTV | FARHAT MUMTAZ | Mulai kembali diperketat pembatasan sosial, atau PSBB tak menghentikan operasional pelayanan pernikahan, di seluruh Kantor Urusan Agama di wilayah Jawa Barat. Meski demikian, kementrian agama mengimbau, selama musim pandemi yang belum usai ini, proses akad nikah dilakukan di kantor KUA, dengan prosedur protokol kesehatan yang telah disiapkan.