SBR | BANDUNGTV | FARHAT MUMTAZ | Imigrasi kelas II non TPI Sukabumi, akan mendeportasi dua dari tujuh warga negara asing atau w-n-a asal China, yang ditangkap karena melanggar dokumen keimigrasian. Tindakan deportasi dilakukan berawal dari penangkapan tujuh WNA yang bekerja di proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro atau PLTMH di Sagaranten, kabupaten Sukabumi.