SBR | BANDUNGTV | KRISANTY | Sekretaris daerah kabupaten tasikmalaya, abdul qodir, bersama delapan terdakwa kasus korupsi dana hibah lainnya, menjalani sidang perdana di pengadilan negeri bandung. Abdul qodir bersama delapan terdakwa lainnya, didakwa pasal dua dan tiga undang-undang korupsi, oleh jaksa penuntut umum, dengan ancaman hukuman dua puluh tahun penjara.