SBR | BANDUNGTV | KRISANTY | Mantan plt direktur bank jabar banten syariah, yocie gusman, menjalani sidang perdana dalam kasus tindak pidana senilai lima ratus enam puluh enam milyar rupiah, di pengadilan negeri kelas satu bandung. Terdakwa terbukti telah memberikan pencairan dana kepada pt hks, untuk pengembangan proyek garut super block tanpa memberikan agunan.