SBR | BANDUNG TV | FARHAT MUMTAZ | Sidang pembacaan putusan perkara pencurian cacing dan pengrusakan lahan hutan lindung taman nasional gunung gede pangrango, dengan terdakwa didin, digelar di pengadilan negeri cianjur, kamis sore. ketua majelis hakim menjatuhkan vonis didin bersalah, dengan masa hukuman dua bulan dua puluh hari penjara, dan membayar denda sebesar seratus ribu rupiah.