SBR | BANDUNGTV | IRFAN RAMANDA | Saat Ini, Dari 65 Juta UMKM Di Indonesia, Baru Setidaknya 990 Yang Mendapatkan Predikat Standar Nasional Indonesia Atau SNI Setelah Dibina Badan Standardisasi Nasional. Salah Satu Hambatan UMKM Untuk Mendapatkan Predikat Tersebut, Yaitu Biaya Sertifikasi. Untung Saja, Saat Ini UndangUndang Cipta Kerja Mengamanatkan Agar UMK Yang Beresiko Rendah Digratiskan Untuk Mendapatkan Predikat SNI, Sehingga Mampu Bertahan Dalam Menghadapi Pandemi Covid19.