SBR | BANDUNGTV | HANY SHANDRA | Mantan Bupati Indramayu, Supendi, divonis empat tahun lima bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Bandung. Terdakwa terbukti bersalah menerima suap infrastruktur di bawah Dinas PUPR Kabupaten Indramayu.