SBR | BANDUNGTV | NIKEN PRATIWI | Kepolisian Resort Kota Bandung, Menetapkan Empat Warga Desa Bojong Emas, Kecamatan Solokan Jeruk, Sebagai Tersangka Terkait Kasus Penghadangan Mobil Pembawa Jenazah Yang Diduga Terjangkit Virus Corona, Pada Akhir Bulan April Lalu.Keempat Warga Ini Disangka Melanggar Pasal Wabah Penyakit Menular, Dengan Ancaman Tujuh Tahun Penjara.Meski Telah Ditetapkan Tersangka, Keempatnya Tidak Ditahan, Karena Para Tersangka Bertindak Kooperatif, Dan Hanya Diwajibkan Untuk Wajib Lapor.