SBR | BANDUNGTV | HANY SANDRA | Zaini Hadi Abdullah,Terdakwa Kasus Pembunuhan Di Jatuhi Hukuman Sembilan Belas Tahun Penjara, Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung. Terdakwa Terbukti Telah Menghilangkan Nyawa Orang Lain,Dan Membuat Cacat Permanen Dua Mahasiswa Yang Di Tabraknya. Merasa Tidak Puas Dengan Putusan Tersebut,Keluarga Korban Pun Histeris Dan Sempat Mengejar Terdakwa.