SBR | BANDUNGTV | FARHAT MUMTAZ | Pengadilan Tata Usaha Negara,PTUN Bandung menolak gugatan seorang warga Jakarta, yang menggugat BPN Kabupaten Cirebon,dengan dasar gugatan pengalihan balik nama sertifikan hak milik,merujuk ketentuan pasal 53 undang undang nomor 30 tahun 2014, tentang administrasi negara. Meski di tolak,pihak penggugat optimis BPN Cirebon tidak bisa membatalkan administrasi proses jual beli lahan,yang sudah dilakukan prosesnya di hadapan notaris.