SBR | BANDUNGTV | FARHAT MUMTAZ | Tidak Diprosesnya Suatu Permohonan Pendaftaran Balik Nama Sertifikat Hak Milik, Oleh Badan Pertanahan Negara Kabupaten Cirebon, Seorang Warga Jakarta Menggugat BPN Kabupaten Cirebon Ke Pengadilan Tata Usaha Negara, PTUN Bandung. Dasar Gugatan, Merujuk Ketentuan Pasal 53 Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014, Tentang Administrasi Negara. Pihak BPN Berdalih, Permintaan Balik Nama Hak Milik, Tidak Dapat Dilakukan, Lantaran Adanya Keberatan Dari Pihak Penjual Lahan Tersebut.