SBR | BANDUNGTV | KRISANTI | Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Oleh Kejaksaan Negeri Bandung pada Senin kemarin, P-J Dirut P-D Pasar Bermartabat, berinisial A-S, tidak masuk kantor di kantor P-D Pasar Bermartabat Kota Bandung, pada Selasa siang.meski demikian, penetapan tersangka terhadap P-J Dirut P-D Pasar tersebut, tidak mengganggu proses pelayanan publik di P-D Pasar Bermartabat.
Beranda Seputar Bandung Raya Pasca Ditetapkan Tersangka, PJ DIRUT PD Pasar Bermartabat Tidak Masuk Kantor