SBR | BANDUNGTV | IRFAN RAMANDA | Terdakwa Kasus Penganiayaan Bahar Bin Smith, Di Tuntut Enam Tahun Penjara Dan Denda 50 Juta Rupiah Subsider Tiga Bulan Kurungan Penjara Dalam Sidang Agenda Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Yang Di Gelar Di Aula Gedung Perpustakaan Pemkot Bandung, Kamis Siang. Bahar Bin Smith Dinyatakan Terbukti Bersalah Melakukan Pengaiayaan Terhadap Dua Orang Santri Nya Yang Dilakukan Secara Bersama- Bersama Di Pondok Pesantren Miliknya Di Kawasan Kabupaten Bogor.