SBR | BANDUNGTV | IRFAN RAMANDA | Menyikapi Kewajiban Perusahaan Membayarkan Tunjangan Hari Raya Atau Thr Paling Lambat Sebelum Lebaran, Hingga Saat Ini Sudah Ada Dua Puluh Tujuh Perusahaan Dan Tiga Instansi Pemerintah Yang Melapor Dan Berkonsultasi Ke Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Jabar. Laporan Dan Konsultasi Tersebut Umumnya Terkait Kemungkinan Jumlah Thr Yang Tidak Sesuai Ketentuan.