SBR | BANDUNGTV | NIKEN PRATIWI | Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat Menyatakan, Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Atau P-S-U,Harus Sesuai Dengan Peraturan Yang Diatur Dalam Undang-Undang.Pihaknya Akan Mengkaji Dan Berkoordinasi Terlebih Dahulu Dengan Bawaslu,Untuk Menentukan Apakah Akan Digelar P-S-U Atau Tidak.,