SBR | BANDUNGTV | NIKEN PRATIWI | Kepala Divisi Teknis Kpu Jabar Menegaskan, Warga Yang Tidak Memiliki Formulir C Enam, Tidak Bisa Hanya Membawa Ktp Elektronik Untuk Mencoblos Di Tps Manapun. Warga Tersebut Harus Membawa Formulir A Lima Ataupun Surat Keterangan Dari Disdukcapil, Dan Juga Ktp El, Saat Hendak Menggunakan Hak Suaranya.