SBR | BANDUNGTV | KRISANTI | Sidang Lanjutan Kasus Penganiyaan Terhadap Dua Remaja,Dengan Terdakwa Bahar Bin Smith,Kembali Di Gelar Oleh Pengadilan Negeri Bandung,Di Gedung Perpustakaan Dan Arsip Kota Bandung,Pada Kamis Siang. Di Dalam Sidang,Kuasa Hukum Terdakwa Menganggap Saksi Yang Di Hadirkan Memberi Keterangan Yang Tidak Sesuai Dengan Berita Acara Terdakwa.