SBR | BANDUNGTV | KRISANTY | Dinas pendidikan kota bandung menegaskan, surat keterangan tidak mampu atau sktm masih berlaku dalam program penerimaan peserta didik baru tahun 2019. meski begitu, peserta didik baru harus berkordinasi dengan dinas sosial, untuk benar benar memastikan data masyarakat tidak mampu, agar tepat sasaran, hal terebut menyusul isu terkait penghapusan sktm setelah dikeluarkannya permendikbud nomor 51 tahun 2018.