SBR | BANDUNGTV | KRISANTY | Kejaksaan tinggi jawa barat akan mengeksekusi dengan menjebloskan ke penjara, terdakwa kasus pelanggaran undang undang i-t-e buni yani melalui kejari depok. hal tersebut dilakukan, jika salinan putusan buni yani sudah dinyatakan lengkap.