SBR | BANDUNGTV | KRISHANTI | Tujuh terdakwa kasus kredit bank mandiri yang merugikan negara 1,8 trilyun rupiah, divonis bebas oleh majelis hakim pengadilan negeri kelas satu bandung. padahal sebelumnya jaksa penuntut umum, menuntut para terdakwa dengan hukuman dua puluh, sepuluh, dan delapan tahun penjara.