SBR | BANDUNGTV | KRISANTI | Majelis hakim pengadilan tipikor bandung, menjatuhkan hukuman empat tahun enam bulan penjara, kepada mantan kabid perizinan dpmptsp kabupaten subang, asep santika. terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan, bertindak pidana korupsi.