SBR | BANDUNG TV | DINDA RIZKYANA | Dua petani di kabupaten cianjur divonis satu tahun lima bulan, setelah terbukti bersalah menggarap tanah perusahaan. sidang tersebut sempat terhenti, saat ada aksi warga dan mahasiswa yang menolak petani dikriminalisasi. vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntuan jaksa, dua tahun lima bulan.