SBR | BANDUNG TV | DINDA RIZKYANA | Asep maftuh, terdakwa pembunuh ustad persis prawoto, divonis tujuh tahun penjara, pada sidang putusan di pengadilan negeri bandung, kamis sore. meski sempat dinyatakan mengalami gangguan jiwa, pengadilan negeri bandung tetap menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa, karena telah sengaja membunuh ustad prawoto.