SBR | BANDUNG TV | IRFAN BUDIAWAN | Bawaslu Jabar menegaskan, atas laporan dugaan tindak pindana dan pelanggaran administratif pemilu oleh calon gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar, rapat pleno memutuskan, hanya administratif yang terbukti. Kini, kasusnya telah dilimpahkan ke KPU Jawa Barat untuk ditindaklajuti.