SBR | BANDUNG TV | DINDA RIZKYANA | Kisruh angkutan konvensional dengan berbasis online mulai mencair. Bahkan, kini tiga puluh kendaran yang tergabung dalam kobanter provinsi Jawa Barat, atau angkutan konvensional, telah memiliki izin taksi online. Legalitas tersebut sesuai permenhub nomor seratus delapan tahun 2017, yang sudah diterima para pengusaha koperasi yang berbadan hukum.