SBR | BANDUNG TV | TRISANTY | Pasca pembekuan ijin edar empat obat sariawan sejenis albothyl oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia, balai besar atau BBPOM Bandung memberikan waktu satu bulan, untuk para distributor menarik obat tersebut dari pasaran. Jika hingga tujuh belas Maret 2018 masih ditemukan jenis obat tersebut di pasaran, Badan Pengawas Obat dan Makanan akan memberikan sanksi tegas kepada produsen, termasuk pencabutan ijin produksi.