SBR | BANDUNG TV | FARHAT MUMTAZ | Keluarga keberatan dengan penetapan subarna Ega sebagai tersangka, dalam insiden maut terbakarnya pabrik kembang api di kabupaten Banten. Mereka menilai, kepolsian terburu-buru menetapkan Ega sebagai tersangka. Padahal, Subarna Ega hanya berprofesi sebagai supir di pabrik tersebut. Pihak keluarga dan saksi mengatakan, Ega hanya melakukan perintah atasannya, untuk mengelas di pabrik kembang api.