SBR | BANDUNG TV | IRFAN BUDIAWAN | Jpenuntut umum kejaksaan tinggi jawa barat menolak saksi ahli, yang dihadirkan tim kuasa hukum buni yani, pada sidang lanjutan perkara dugaan pelanggaran undang-undang i-t-e, Selasa siang. JPU menilai, saksi yang dihadirkan tidak memenuhi klasifikasi untuk dimintai keterangan sebagai ahli. Bentuk penolakan jaksa dilakukan dengan aksi bungkam, dan tidak menyampaikan pertanyaan maupun sanggahan, selama persidangan berlangsung.