SBR | BANDUNG TV | FARHAT MUMTAZ | Calon independen atau perseorangan yang akan maju di pilkada kabupaten bandung barat 2018, diharuskan memiliki syarat dukungan sedikitnya 76 ribu 4 ratus 9 ktp warga. syarat dukungan bakal pasangan calon dari perseorangan pun harus dikumpulkan pada 25 hingga 29 november 2017.